
Udara Belum Membaik, Disdikbud Palu Perpanjang Pembelajaran Daring Mulai 26 Oktober

PALU — Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Palu memperpanjang pelaksanaan pembelajaran secara daring mulai Senin, 26 Oktober 2026, hingga adanya pemberitahuan lebih lanjut. Kebijakan ini diambil untuk menjaga kesehatan dan keselamatan warga satuan pendidikan di tengah kondisi kualitas udara yang masih belum membaik.
Perpanjangan tersebut berlaku bagi seluruh satuan pendidikan jenjang Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD)/Taman Kanak-Kanak (TK), Sekolah Dasar (SD), dan Sekolah Menengah Pertama (SMP), baik negeri maupun swasta di wilayah Kota Palu.
Ketentuan ini tertuang dalam Surat Edaran Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Palu Nomor 100.3.4/170/DIKBUD/X/2026, tertanggal 25 Oktober 2026, yang ditandatangani oleh Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Palu, Hardi, S.Pd., M.Pd.
Surat edaran tersebut menindaklanjuti edaran serta arahan Wali Kota Palu mengenai kewaspadaan terhadap kualitas udara yang buruk. Berdasarkan hasil pemantauan yang dicantumkan dalam surat, konsentrasi partikulat PM1 tercatat sebesar 157 µg/m³, PM2.5 sebesar 150 µg/m³, dan PM10 sebesar 159 µg/m³. Kondisi tersebut menjadi pertimbangan untuk melanjutkan langkah antisipasi, khususnya dalam melindungi anak-anak dan peserta didik.
Selama pelaksanaan pembelajaran daring, peserta didik tidak diwajibkan hadir langsung di sekolah. Kepala satuan pendidikan bersama pendidik diminta memastikan kegiatan belajar tetap berlangsung secara efektif melalui koordinasi, pemantauan, dan pendampingan yang berkelanjutan.
Pelaksanaan pembelajaran juga harus memperhatikan kondisi, kebutuhan, dan kemampuan peserta didik. Bagi anak yang memiliki keterbatasan akses pembelajaran daring, satuan pendidikan dapat memberikan alternatif pembelajaran yang sesuai agar layanan pendidikan tetap terjangkau.
Dukungan orang tua dan wali turut menjadi bagian penting dalam pelaksanaan kebijakan ini. Orang tua diimbau mendampingi anak selama belajar dari rumah, membatasi aktivitas di luar ruangan yang tidak mendesak, serta memperhatikan kondisi kesehatan anak, terutama yang memiliki riwayat gangguan pernapasan, asma, penyakit jantung, atau kondisi kesehatan lainnya.
Melalui edaran tersebut, warga satuan pendidikan juga diimbau menggunakan masker yang sesuai apabila harus beraktivitas di luar ruangan, menjaga kebersihan lingkungan, serta menghindari kegiatan yang dapat memperburuk pencemaran udara.
Seluruh kepala satuan pendidikan diminta segera menyampaikan informasi perpanjangan pembelajaran daring kepada pendidik, tenaga kependidikan, peserta didik, dan orang tua atau wali agar pelaksanaannya berjalan tertib.
Adapun pelaksanaan kembali pembelajaran tatap muka akan disampaikan melalui pemberitahuan resmi Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Palu, dengan memperhatikan arahan Pemerintah Kota Palu serta hasil pemantauan dan evaluasi perkembangan kualitas udara.
Surat Edaran Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Palu Nomor 100.3.4/170/DIKBUD/X/2026 memuat ketentuan perpanjangan pembelajaran daring bagi PAUD/TK, SD, dan SMP negeri maupun swasta mulai 26 Oktober 2026 hingga pemberitahuan lebih lanjut. Silakan membaca dokumen terlampir untuk mengetahui ketentuan pelaksanaan pembelajaran, pendampingan peserta didik, serta imbauan bagi sekolah dan orang tua/wali.


