
Tertib di Jalan, Taat Pajak: Apel Bersama DISDIKBUD Palu Perkuat Budaya Disiplin

PALU — Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kota Palu menggelar apel bersama pada Senin (2/11/2026) pagi, yang dirangkaikan dengan sosialisasi Operasi Patuh Tinombala 2026 serta program pemutihan dan insentif Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).
Kegiatan ini menjadi momentum untuk memperkuat kedisiplinan di lingkungan dinas sekaligus meningkatkan pemahaman mengenai keselamatan berkendara dan kepatuhan administrasi kendaraan. Melalui sosialisasi tersebut, budaya tertib diharapkan tumbuh dalam pelaksanaan tugas maupun aktivitas sehari-hari.
Berdasarkan publikasi resmi kepolisian, Operasi Patuh Tinombala 2026 berlangsung selama 14 hari, mulai 26 Oktober hingga 8 November 2026. Operasi ini diarahkan untuk meningkatkan kepatuhan pengguna jalan serta menekan pelanggaran dan risiko kecelakaan lalu lintas.
Pelaksanaannya mengedepankan edukasi, sosialisasi, dan pencegahan, disertai penegakan hukum melalui tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE). Pendekatan tersebut menempatkan kesadaran masyarakat sebagai bagian penting dalam menciptakan lalu lintas yang aman, tertib, dan berkeselamatan.
Sejumlah pelanggaran yang menjadi perhatian antara lain penggunaan telepon seluler saat berkendara, pengendara di bawah umur, tidak menggunakan helm atau sabuk pengaman, melawan arus, serta melampaui batas kecepatan. Perilaku tersebut menjadi sasaran karena berpotensi membahayakan pengendara dan pengguna jalan lainnya.

Dalam konteks pendidikan, pesan keselamatan berlalu lintas memiliki relevansi dengan pembentukan karakter peserta didik. Aparatur, pendidik, dan orang tua dapat mengambil peran melalui keteladanan, mulai dari menggunakan perlengkapan keselamatan, mematuhi rambu, hingga membimbing anak agar tidak mengendarai kendaraan bermotor sebelum memenuhi persyaratan.

Selain keselamatan berkendara, apel bersama turut menjadi sarana penyampaian informasi mengenai program pemutihan dan insentif pajak kendaraan bermotor di Sulawesi Tengah.

Menurut penjelasan Kepala UPTD Pendapatan Wilayah I Samsat Kota Palu, Zulfahmi, sebagaimana diberitakan ANTARA, program tersebut berlangsung pada 26 Oktober hingga 5 Desember 2026. Fasilitasnya mencakup pembebasan denda PKB sebesar 100 persen serta pembebasan pokok tunggakan PKB yang jatuh tempo hingga tahun 2025. Tersedia pula insentif bagi kendaraan dari luar daerah yang melakukan mutasi masuk dan pengurangan pokok pajak bagi wajib pajak yang memenuhi ketentuan pembayaran sebelum jatuh tempo.
Informasi tersebut membuka kesempatan bagi pemilik kendaraan untuk menata kembali kewajiban administrasinya dengan memanfaatkan layanan Samsat sesuai ketentuan program.
Melalui apel bersama yang dirangkaikan dengan sosialisasi ini, kedisiplinan di lingkungan Disdikbud Kota Palu diharapkan semakin tercermin dalam perilaku sehari-hari: mengutamakan keselamatan di jalan, memberi teladan bagi peserta didik, serta memenuhi kewajiban pajak kendaraan secara tertib.


