← Kembali ke Portal Utama
UU No. 14 Tahun 2008 • Keterbukaan Informasi Publik

Pejabat Pengelola Informasi & Dokumentasi (PPID)

Pusat Pelayanan & Keterbukaan Informasi Publik Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Palu. Akses dokumen publik dan ajukan permohonan informasi secara resmi.

10 Hari Kerja
Batas Jawaban (UU KIP)
…
Dokumen Publik
Meja Pelayanan PPID

Dinas Pendidikan & Kebudayaan Kota Palu

Jalan Bantilan Kelurahan Lere Kec. Palu Barat, Kota Palu, Sulawesi Tengah 94111

Senin – Jumat: 08.00 – 16.00 WITA

Pencarian & Filter Dokumen Informasi Publik

0 Dokumen
Komisi Informasi Publik

4 Klasifikasi Informasi Publik (UU KIP)

Informasi Secara Berkala

Berkala

Wajib diperbarui dan diumumkan secara berkala sekurang-kurangnya 6 bulan sekali.

  • Laporan Kinerja (LAKIP)
  • Rencana Kerja & Anggaran (RKA/DPA)
  • Laporan Keuangan Dinas

Informasi Serta Merta

Serta Merta

Informasi yang dapat mengancam hajat hidup orang banyak dan ketertiban umum.

  • Pengumuman Darurat Kebencanaan
  • Petunjuk Keselamatan Sekolah
  • Informasi PPDB & Kebijakan Mendesak

Informasi Setiap Saat

Setiap Saat

Wajib disediakan dan siap diberikan setiap kali terdapat permohonan pemohon.

  • Daftar Aset & Sarpras Sekolah
  • SOP Pelayanan Pendidikan
  • Daftar Informasi Publik (DIP)

Informasi Dikecualikan

Dikecualikan

Informasi yang tidak dapat diakses publik berdasarkan Uji Konsekuensi pasal 17 UU KIP.

  • Data Pribadi ASN / Siswa Rahasia
  • Proses Penegakan Hukum Internal
  • Dokumen Rahasia Negara
Prosedur Pemohon Informasi

Alur Permohonan Informasi Publik (4 Langkah)

01

Ajukan Permohonan

Hubungi PPID via telepon/email dengan menyertakan identitas (KTP) & rincian informasi yang dibutuhkan.

02

Verifikasi

Petugas memverifikasi identitas pemohon & kelengkapan permohonan.

03

Pemrosesan Berkas

Tim PPID mengumpulkan & menyiapkan dokumen dalam maks. 10 hari kerja.

04

Penyerahan Informasi

Salinan dokumen dikirim via email/portal atau dapat diambil di Meja PPID.

Katalog Dokumen

Hal 1/1

Memuat dokumen...