Tahap Penyiapan SistemUU No. 14 Tahun 2008

Layanan Permohonan Informasi Daring Segera Hadir

Layanan pengajuan permohonan informasi publik secara daring (online) saat ini sedang dalam tahap penyiapan dan penyempurnaan sistem terintegrasi. Hal ini dilakukan guna memastikan setiap permohonan terkelola dengan tertib, terverifikasi secara akurat, serta dapat dipertanggungjawabkan sesuai standar pelayanan publik.

Pemerintah Kota Palu melalui Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Palu berkomitmen penuh menjamin hak masyarakat atas keterbukaan informasi publik, sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

Sementara sistem daring ini disiapkan, Bapak/Ibu pemohon informasi tetap dapat mengajukan permohonan informasi publik melalui kontak dan saluran resmi yang tersedia di bawah ini.

Jaminan Waktu Pelayanan Permohonan

Sesuai ketentuan UU KIP, setiap permohonan informasi yang masuk melalui saluran resmi akan diproses dan diberikan pemberitahuan tertulis paling lambat 10 (sepuluh) hari kerja sejak permohonan diterima lengkap oleh petugas PPID.

Saluran Pelayanan Resmi

Ajukan Permohonan Melalui Kontak Resmi

Silakan menghubungi atau mengunjungi Desk PPID Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Palu melalui kanal berikut:

Layanan Langsung

Desk PPID Kantor Dinas

Jalan Bantilan Kelurahan Lere Kec. Palu Barat, Kota Palu, Sulawesi Tengah 94111

Senin – Jumat: 08.00 – 16.00 WITA
Surat Elektronik

Pos-el / Email PPID

disdikbud@palukota.go.id

Kirim surat permohonan beserta lampiran identitas diri (KTP) yang masih berlaku.

Unduh Langsung Tanpa Permohonan

Sebagian Informasi Publik Sudah Tersedia di Katalog Dokumen

Untuk kemudahan dan kecepatan akses, banyak dokumen publik seperti Laporan Kinerja (LAKIP), Rencana Kerja & Anggaran (RKA/DPA), Regulasi Pendidikan, dan Profil Kelembagaan telah dipublikasikan secara terbuka dan dapat diunduh langsung kapan saja tanpa perlu mengajukan formulir permohonan.

Kelengkapan Berkas Permohonan Informasi (Pasal 22 UU KIP)

Saat mengajukan permohonan informasi melalui email atau datang langsung ke Desk PPID, mohon pastikan Anda menyertakan:

  • 01.Fotokopi/pindaian identitas diri (KTP/SIM/Paspor) yang masih berlaku.
  • 02.Rincian informasi publik yang dibutuhkan secara jelas dan spesifik.
  • 03.Tujuan penggunaan informasi publik yang dimohonkan secara sah.