Layanan Permohonan Informasi Daring Segera Hadir
Layanan pengajuan permohonan informasi publik secara daring (online) saat ini sedang dalam tahap penyiapan dan penyempurnaan sistem terintegrasi. Hal ini dilakukan guna memastikan setiap permohonan terkelola dengan tertib, terverifikasi secara akurat, serta dapat dipertanggungjawabkan sesuai standar pelayanan publik.
Pemerintah Kota Palu melalui Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Palu berkomitmen penuh menjamin hak masyarakat atas keterbukaan informasi publik, sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Sementara sistem daring ini disiapkan, Bapak/Ibu pemohon informasi tetap dapat mengajukan permohonan informasi publik melalui kontak dan saluran resmi yang tersedia di bawah ini.
Jaminan Waktu Pelayanan Permohonan
Sesuai ketentuan UU KIP, setiap permohonan informasi yang masuk melalui saluran resmi akan diproses dan diberikan pemberitahuan tertulis paling lambat 10 (sepuluh) hari kerja sejak permohonan diterima lengkap oleh petugas PPID.
Ajukan Permohonan Melalui Kontak Resmi
Silakan menghubungi atau mengunjungi Desk PPID Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Palu melalui kanal berikut:
Desk PPID Kantor Dinas
Jalan Bantilan Kelurahan Lere Kec. Palu Barat, Kota Palu, Sulawesi Tengah 94111
Pos-el / Email PPID
disdikbud@palukota.go.id
Kirim surat permohonan beserta lampiran identitas diri (KTP) yang masih berlaku.
Sebagian Informasi Publik Sudah Tersedia di Katalog Dokumen
Untuk kemudahan dan kecepatan akses, banyak dokumen publik seperti Laporan Kinerja (LAKIP), Rencana Kerja & Anggaran (RKA/DPA), Regulasi Pendidikan, dan Profil Kelembagaan telah dipublikasikan secara terbuka dan dapat diunduh langsung kapan saja tanpa perlu mengajukan formulir permohonan.
Kelengkapan Berkas Permohonan Informasi (Pasal 22 UU KIP)
Saat mengajukan permohonan informasi melalui email atau datang langsung ke Desk PPID, mohon pastikan Anda menyertakan:
- 01.Fotokopi/pindaian identitas diri (KTP/SIM/Paspor) yang masih berlaku.
- 02.Rincian informasi publik yang dibutuhkan secara jelas dan spesifik.
- 03.Tujuan penggunaan informasi publik yang dimohonkan secara sah.