BIDANG KEBUDAYAAN

Penyewaan Gedung Kesenian

Pelayanan administrasi dan SOP Penggunaan Gedung Kesenian

Jangka waktu

3 Hari Kerja

Persyaratan (3)

  1. 1

    Surat Pengantar dari Kepala Satuan Pendidikan / Unit Kerja

    Dokumen Asli / Legalisir

  2. 2

    Fotokopi KTP

    Legalisir 1 Lembar

  3. 3

    Formulir

    Legalisir Cap Basah

Tempat Pelayanan

Pelayanan dilakukan tatap muka di kantor BIDANG KEBUDAYAAN, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Palu.

Jalan Bantilan Kelurahan Lere Kec. Palu Barat, Kota Palu, Sulawesi Tengah 94111

Senin – Jumat: 08.00 – 16.00 WITA

disdikbud@palukota.go.id