Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Palu — Katalog Layanan
BIDANG KEBUDAYAAN
Penyewaan Gedung Kesenian
Pelayanan administrasi dan SOP Penggunaan Gedung Kesenian
Jangka waktu
3 Hari Kerja
Persyaratan (3)
- 1
Surat Pengantar dari Kepala Satuan Pendidikan / Unit Kerja
Dokumen Asli / Legalisir
- 2
Fotokopi KTP
Legalisir 1 Lembar
- 3
Formulir
Legalisir Cap Basah
Tempat Pelayanan
Pelayanan dilakukan tatap muka di kantor BIDANG KEBUDAYAAN, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Palu.
Jalan Bantilan Kelurahan Lere Kec. Palu Barat, Kota Palu, Sulawesi Tengah 94111
Senin – Jumat: 08.00 – 16.00 WITA
disdikbud@palukota.go.id