SEKRETARIATSub Bagian Kepegawaian dan Umum

Pindah Masuk

Persyaratan (12)

  1. 1

    SK persetujuan BKD Provinsi

  2. 2

    SK persetujuan daerah asal (asli)

  3. 3

    SK persetujuan daerah tujuan (asli)

  4. 4

    Bebas temuan Inspektorat Daerah asal (asli)

  5. 5

    Surat keterangan tidak sedang dijatuhi hukuman disiplin (asli)

  6. 6

    Surat keterangan tidak sedang tugas belajar (asli)

  7. 7

    SK CPNS (asli)

  8. 8

    SK PNS (asli)

  9. 9

    SK pangkat terakhir

  10. 10

    SKP 2 tahun terakhir

  11. 11

    Anjab dan ABK dari OPD yang menerima dan telah diverifikasi oleh Ortal/Organisasi Tata Laksana

  12. 12

    Anjab dan ABK dari daerah asal

Tempat Pelayanan

Pelayanan dilakukan tatap muka di kantor SEKRETARIAT, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Palu.

Jalan Bantilan Kelurahan Lere Kec. Palu Barat, Kota Palu, Sulawesi Tengah 94111

Senin – Jumat: 08.00 – 16.00 WITA

disdikbud@palukota.go.id