SEKRETARIATSub Bagian Kepegawaian dan Umum

Pensiun Janda Duda

Persyaratan (22)

  1. 1

    Surat pengantar dari instansi/sekolah

  2. 2

    Data Perorangan Calon Penerima Pensiun (DPCP) yang ditandatangani oleh istri/suami almarhum/almarhumah

    Wajib Bagi Pensiun Janda/Duda

  3. 3

    Fotokopi SK CPNS/PNS yang dilegalisir

  4. 4

    Fotokopi SK pangkat terakhir/kenaikan berkala terakhir yang dilegalisir

  5. 5

    Fotokopi SK jabatan fungsional/struktural bagi perpindahan jabatan yang dilegalisir

  6. 6

    Fotokopi SK pengangkatan pertama dalam jabatan fungsional jika ada

  7. 7

    Fotokopi SK kenaikan pangkat penyesuaian ijazah (PI) opsional

  8. 8

    Fotokopi SK pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian jabatan opsional

  9. 9

    Daftar susunan keluarga ahli waris; bila usia istri di atas 40 tahun saat melahirkan, lampirkan surat pernyataan anak kandung/anak angkat asli yang ditandatangani Kepala Kelurahan

  10. 10

    Fotokopi surat nikah/akta nikah legalisir KUA/Catatan Sipil serta dokumen status pernikahan opsional

  11. 11

    Fotokopi sah akta kelahiran anak dari Catatan Sipil opsional

  12. 12

    Kartu Keluarga Catatan Sipil yang dilegalisir opsional

  13. 13

    Daftar riwayat pekerjaan asli, boleh di ambil dari PROFIL APARATUR SIPIL NEGARA dari siasn-instansi.bkn.go.id

  14. 14

    Fotokopi sah SK PMK/Penyesuaian Masa Kerja dan SKKP opsional

  15. 15

    SKP 1 tahun terakhir asli

  16. 16

    Surat pernyataan tidak pernah dijatuhi hukuman disiplin tingkat sedang/berat asli dari Eselon II/OPD

    Dokumen ini merupakan hasil pengajuan yang telah diproses oleh Admin Kepegawaian Dinas.

  17. 17

    Surat pernyataan tidak sedang menjalani proses pidana atau dipidana penjara asli dari Eselon II/OPD

    Dokumen ini merupakan hasil pengajuan yang telah diproses oleh Admin Kepegawaian Dinas.

  18. 18

    Surat keterangan tidak pernah sebagai terpidana dari Pengadilan Negeri asli

  19. 19

    Surat keterangan bebas temuan dari Inspektorat asli

  20. 20

    Fotokopi Kartu Pegawai/Karpeg yang dilegalisir

  21. 21

    Fotokopi KTP

  22. 22

    Fotokopi NPWP

Tempat Pelayanan

Pelayanan dilakukan tatap muka di kantor SEKRETARIAT, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Palu.

Jalan Bantilan Kelurahan Lere Kec. Palu Barat, Kota Palu, Sulawesi Tengah 94111

Senin – Jumat: 08.00 – 16.00 WITA

disdikbud@palukota.go.id