SEKRETARIATSub Bagian Kepegawaian dan Umum

Kenaikan Pangkat

Persyaratan (8)

  1. 1

    Surat pengantar dari sekolah

  2. 2

    SK 80% yang dilegalisir

  3. 3

    SK 100% yang dilegalisir

  4. 4

    SK terakhir yang dilegalisir

  5. 5

    Ijazah terakhir yang dilegalisir

  6. 6

    Transkrip nilai yang dilegalisir

  7. 7

    Karpeg yang dilegalisir

  8. 8

    SKP 2 tahun terakhir

Tempat Pelayanan

Pelayanan dilakukan tatap muka di kantor SEKRETARIAT, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Palu.

Jalan Bantilan Kelurahan Lere Kec. Palu Barat, Kota Palu, Sulawesi Tengah 94111

Senin – Jumat: 08.00 – 16.00 WITA

disdikbud@palukota.go.id