Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Palu — Katalog Layanan
Kenaikan Fungsional
Persyaratan (9)
- 1
Surat pengantar dari instansi/sekolah
- 2
Fotokopi SK 80%, SK 100%, dan SK terakhir yang dilegalisir
- 3
SKP 2 tahun terakhir
- 4
Fotokopi ijazah/STTB yang telah dilegalisir
- 5
Fotokopi Karpeg yang dilegalisir
- 6
Sertifikat pendidik
- 7
Fotokopi NUPTK
- 8
Untuk Golongan III/b ke III/c: PTK 2, Pengembangan Diri 2, PKG, DUPAK, sertifikat minimal 30 jam sebanyak 3 dimasukkan, dan resume kegiatan
Sesuai jenjang pangkat
- 9
Untuk Golongan IV/a ke IV/b: PTK 2, Pengembangan Diri 4, PKG, DUPAK, jurnal, sertifikat minimal 30 jam sebanyak 3 dimasukkan, dan resume kegiatan
Sesuai jenjang pangkat
Tempat Pelayanan
Pelayanan dilakukan tatap muka di kantor SEKRETARIAT, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Palu.
Jalan Bantilan Kelurahan Lere Kec. Palu Barat, Kota Palu, Sulawesi Tengah 94111
Senin – Jumat: 08.00 – 16.00 WITA
disdikbud@palukota.go.id