SEKRETARIATSub Bagian Kepegawaian dan Umum

Izin Keluar Kantor

Persyaratan (7)

  1. 1

    Unduh format Draft Izin Keluar Kantor yang telah disediakan.

  2. 2

    Lengkapi data pada format izin sesuai kebutuhan.

  3. 3

    Simpan dokumen dalam format PDF.

  4. 4

    Unggah kembali dokumen melalui formulir pengajuan pada website.

  5. 5

    Pastikan seluruh data dan dokumen yang diunggah sudah benar.

  6. 6

    Kirim pengajuan untuk diproses.

  7. 7

    Menunggu verifikasi dan persetujuan dari pejabat yang berwenang.

Tempat Pelayanan

Pelayanan dilakukan tatap muka di kantor SEKRETARIAT, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Palu.

Jalan Bantilan Kelurahan Lere Kec. Palu Barat, Kota Palu, Sulawesi Tengah 94111

Senin – Jumat: 08.00 – 16.00 WITA

disdikbud@palukota.go.id