SEKRETARIATSub Bagian Kepegawaian dan Umum

Izin Cerai

Persyaratan (4)

  1. 1

    Surat permohonan yang bersangkutan

  2. 2

    Hasil BAP dari UPT untuk guru TK/SD atau BAP dari sekolah untuk guru SMP

  3. 3

    Surat pernyataan dari suami/istri

  4. 4

    Fotokopi buku nikah, SK terakhir, Kartu Keluarga, dan akta anak

Tempat Pelayanan

Pelayanan dilakukan tatap muka di kantor SEKRETARIAT, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Palu.

Jalan Bantilan Kelurahan Lere Kec. Palu Barat, Kota Palu, Sulawesi Tengah 94111

Senin – Jumat: 08.00 – 16.00 WITA

disdikbud@palukota.go.id