Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Palu — Katalog Layanan
SEKRETARIATSub Bagian Kepegawaian dan Umum
Izin Cerai
Persyaratan (4)
- 1
Surat permohonan yang bersangkutan
- 2
Hasil BAP dari UPT untuk guru TK/SD atau BAP dari sekolah untuk guru SMP
- 3
Surat pernyataan dari suami/istri
- 4
Fotokopi buku nikah, SK terakhir, Kartu Keluarga, dan akta anak
Tempat Pelayanan
Pelayanan dilakukan tatap muka di kantor SEKRETARIAT, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Palu.
Jalan Bantilan Kelurahan Lere Kec. Palu Barat, Kota Palu, Sulawesi Tengah 94111
Senin – Jumat: 08.00 – 16.00 WITA
disdikbud@palukota.go.id